Minggu, 08 April 2012

HAM atau Hak Asasi Manusia adalah segala hak dasar yang dimiliki seseorang tanpa terkecuali yang dinilai dari kualitas yang dimilikinya sebagai manusia. Ham bersifat umum, maksudnya segala penerapannya tidak dihalangi oleh berbagai batasan, baik itu bersifat warga negara, wilayah dan lain-lain. Intinya, selama ia dipandang mempunyai kualitas sebagai manusia maka ia pasti memiliki HAM.

Yang termasuk dalam kategori pelanggaran HAM adalah suatu kegiatan, peristiwa, maupun aktivitas yang terjadi atas seorang manusia dengan perlakuan yang tidak pantas atau memperlakukan manusia layaknya bukan sebagai manusia. Contoh kasus pelanggaran hukum HAM antara lain:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar